1. Setiap kegiatan renovasi dan/atau pembangunan rumah wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dengan mengisi secara lengkap Formulir Pemberitahuan Renovasi/Pembangunan yang disediakan oleh Pengurus RT/RW.
2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan administrasi lingkungan, pendataan pekerja dan kendaraan proyek, pengaturan keamanan, perlindungan fasilitas lingkungan, koordinasi dengan warga yang berpotensi terdampak, serta pengendalian aktivitas keluar-masuk pihak luar ke lingkungan Cluster Florida.
3. Formulir Pemberitahuan Renovasi/Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Tata Tertib Renovasi/Pembangunan Rumah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari administrasi renovasi dan pembangunan di lingkungan Cluster Florida serta wajib dipatuhi oleh pemilik dan/atau penghuni rumah, kontraktor, mandor, pekerja, serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan renovasi dan/atau pembangunan.
4. Setiap kegiatan renovasi dan/atau pembangunan wajib memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta ketentuan tata ruang lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Khusus untuk pembangunan rumah baru atau renovasi yang mengubah struktur bangunan, pemilik wajib melampirkan gambar rencana bangunan (minimal denah dan tampak bangunan) serta dokumen perizinan bangunan yang berlaku sesuai ketentuan.
6. Ketentuan mengenai pagar rumah diatur sebagai berikut:
a. pemasangan pagar pembatas pada bagian depan rumah tidak diperbolehkan sesuai konsep lingkungan terbuka (open front yard) Cluster Florida yang mengacu pada desain kawasan Kota Wisata;
b. pemasangan pagar pembatas samping hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik dan/atau penghuni kavling yang berbatasan langsung serta diberitahukan kepada Pengurus RT/RW melalui Formulir Pemberitahuan Renovasi/Pembangunan;
c. Pengurus RT/RW melakukan verifikasi administrasi atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan memberikan persetujuan administrasi sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Tata Tertib ini serta tidak bertentangan dengan kepentingan lingkungan;
d. pagar yang dibangun wajib memenuhi standar keselamatan, tidak mengganggu saluran air, utilitas lingkungan, maupun akses pemeliharaan fasilitas umum, serta tetap memperhatikan keserasian lingkungan;
e. persetujuan Pengurus RT/RW sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengesampingkan ketentuan pengelola kawasan maupun peraturan perundang-undangan yang tetap berlaku; dan
f. pagar yang telah terbangun sebelum Tata Tertib ini berlaku diselesaikan sesuai Ketentuan Peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 31.
7. Apabila dalam pelaksanaan renovasi dan/atau pembangunan ditemukan indikasi ketidaksesuaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pengurus RT/RW dapat meminta klarifikasi kepada pemilik bangunan dan apabila diperlukan melakukan koordinasi atau melaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang.
8. Pekerjaan renovasi dan/atau pembangunan dapat dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dinyatakan lengkap oleh Pengurus RT/RW.
9. Selama pelaksanaan renovasi dan/atau pembangunan, pemilik dan/atau penghuni rumah serta kontraktor yang ditunjuk wajib:
a. tidak menutup badan jalan lingkungan, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk penempatan material, peralatan, maupun kegiatan pekerjaan, kecuali bersifat sementara untuk keperluan bongkar muat dengan tetap menjaga akses lalu lintas dan kenyamanan warga;
b. menempatkan material dan peralatan kerja di dalam area kavling atau lokasi lain yang telah disetujui oleh Pengurus RT/RW;
c. menjaga kebersihan area pekerjaan dan lingkungan sekitarnya setiap hari, termasuk membersihkan ceceran material serta sisa pekerjaan pada akhir jam kerja;
d. menyediakan fasilitas sanitasi yang layak bagi pekerja selama pekerjaan berlangsung serta tidak menggunakan fasilitas umum maupun Area Green Belt sebagai sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK); dan
e. bertanggung jawab atas setiap kerusakan jalan, taman, saluran air, utilitas, maupun fasilitas lingkungan lainnya yang timbul akibat kegiatan renovasi dan/atau pembangunan serta wajib memulihkan kondisi sebagaimana semula.
10. Setelah pekerjaan renovasi dan/atau pembangunan selesai, pemilik dan/atau penghuni rumah wajib memberitahukan kepada Pengurus RT/RW untuk kepentingan penutupan administrasi, pendataan, dan evaluasi kondisi lingkungan apabila diperlukan.